Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Polres

Polres Bondowoso mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur

×

Polres Bondowoso mengamankan pelaku pencabulan di bawah umur

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Seorang kakek di Bondowoso melakukan aksi bejat melakukan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Persetubuhan paksa tersebut dilakukan sebanyak 3 kali.

Setiap melakukan tindakan bejat pada korban tersebut pelaku selalu memberikan uang 5 ribu sebagai bentuk bujukan agar korban tak menceritakan pada orang lain.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu yakni Ibrahim (60), warga Desa Pecalongan, Sukosari.

BACA JUGA :
Babinsa Serda Deny Bantu Bajak Sawah Warga Botolinggo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional Meski Hari Libur

Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku melakukan aksinya sebanyak 3 kali di tiga tempat berbeda.

“Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih intensif,” jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Iptu Wawan Triono, saat dikonfirmasi di mapolres, Kamis (27/11/2025).

BACA JUGA :
Serka Lugito Dampingi Petani Desa Koncer Kidul Bondowoso Tanam Padi Inpari 32

Menurutnya, tersangka bakal dibidik dengan pasal 81 ayat, 2, jo pasal 76D subs pasal 82 ayat 1 jo pasal 76E UU No 35 Tahun 2014 dan atau pasal 6 huruf a,b, dan c UU No 12 Tahun 2022.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tandas Wawan Triono.

BACA JUGA :
Satgas TMMD 123 Kodim 0822 Bondowoso Pembersihan Sisa Pembangunan Mushola di Tlogosari

Polisi saat ini telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memintai keterangan beberapa saksi.

Informasi diperoleh, tersangka
melakukan perbuatan kejinya diwali di kamar mandi sebuah sekolah. Lalu yang kedua di dalam kelas, dan di areal persawahan.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *