Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Pemerintahan

Pembayaran Uang Komite Boleh atau Tidak? Ini Aturan Resmi yang Harus Diketahui Orang Tua dan Sekolah

×

Pembayaran Uang Komite Boleh atau Tidak? Ini Aturan Resmi yang Harus Diketahui Orang Tua dan Sekolah

Sebarkan artikel ini

Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Pertanyaan mengenai kewajiban membayar uang komite sekolah kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyak orang tua murid mempertanyakan apakah pembayaran uang komite merupakan kewajiban yang harus dibayar atau justru termasuk pungutan yang dilarang.

Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Artinya, besarannya tidak boleh ditentukan secara wajib dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang tua siswa.

BACA JUGA :
Hari Libur, Babinsa Dan Babinkamtibmas Beri Pelatihan PBB Kepada ASN Kelurahan

Sementara itu, pungutan didefinisikan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditentukan. Praktik seperti ini tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah.

Selain itu, aturan juga melarang sekolah atau komite mengaitkan pembayaran dengan hak-hak peserta didik, seperti penerimaan siswa baru, mengikuti ujian, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan. Orang tua yang tidak mampu secara ekonomi juga tidak boleh dipaksa untuk membayar pungutan pendidikan. 

BACA JUGA :
Tegas! Polres Bondowoso Ungkap dan Amankan Pelaku Live Streaming Asusila Berbayar

Ombudsman RI menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai lembaga pendukung pendidikan yang dapat menggalang sumbangan dan bantuan secara sukarela, bukan sebagai pihak yang memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa

Dengan demikian, apabila sekolah atau komite menetapkan sejumlah uang yang wajib dibayar seluruh siswa setiap bulan dengan nominal tertentu dan disertai sanksi bagi yang tidak membayar, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika dana diberikan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal wajib, maka hal tersebut masih diperbolehkan sebagai bentuk sumbangan pendidikan. 

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Bondowoso Hadir dalam Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat, sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai tanpa melanggar peraturan yang berlaku.(*)

banner 400x130

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *