Bondowoso, BERITANASIONAL.CO.ID – Pertanyaan mengenai kewajiban membayar uang komite sekolah kerap menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Banyak orang tua murid mempertanyakan apakah pembayaran uang komite merupakan kewajiban yang harus dibayar atau justru termasuk pungutan yang dilarang.
Berdasarkan ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, komite sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada peserta didik maupun orang tua/wali murid. Komite sekolah hanya diperbolehkan melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa sumbangan pendidikan adalah pemberian uang, barang, atau jasa yang dilakukan secara sukarela dan tidak mengikat. Artinya, besarannya tidak boleh ditentukan secara wajib dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada orang tua siswa.
Sementara itu, pungutan didefinisikan sebagai penarikan uang yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pembayarannya telah ditentukan. Praktik seperti ini tidak boleh dilakukan oleh komite sekolah.
Selain itu, aturan juga melarang sekolah atau komite mengaitkan pembayaran dengan hak-hak peserta didik, seperti penerimaan siswa baru, mengikuti ujian, penilaian hasil belajar, maupun kelulusan. Orang tua yang tidak mampu secara ekonomi juga tidak boleh dipaksa untuk membayar pungutan pendidikan.
Ombudsman RI menegaskan bahwa komite sekolah berfungsi sebagai lembaga pendukung pendidikan yang dapat menggalang sumbangan dan bantuan secara sukarela, bukan sebagai pihak yang memungut biaya pendidikan dari orang tua siswa
Dengan demikian, apabila sekolah atau komite menetapkan sejumlah uang yang wajib dibayar seluruh siswa setiap bulan dengan nominal tertentu dan disertai sanksi bagi yang tidak membayar, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, jika dana diberikan secara sukarela tanpa paksaan dan tanpa penentuan nominal wajib, maka hal tersebut masih diperbolehkan sebagai bentuk sumbangan pendidikan.
Pemerintah mengimbau agar pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tidak membebani masyarakat, sehingga tujuan peningkatan mutu pendidikan dapat tercapai tanpa melanggar peraturan yang berlaku.(*)








