Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Lumajang Berhasil Amankan Puluhan Tersangka

×

Operasi Pekat Semeru 2024 Polres Lumajang Berhasil Amankan Puluhan Tersangka

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG -BERITANASIONAL.CO.ID-Polres Lumajang mengamankan puluhan tersangka selama operasi Penyakit Masyarakat Semeru 2024.

Operasi Pekat berlangsung selama 12 hari mulai tanggal 19-30 Maret 2024, menyasar narkoba, okerbaya, prostitusi, perjudian, premanisme, dan pornografi.

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengatakan, operasi pekat Polres Lumajang berhasil mengungkap 15 kasus narkoba dengan 18 tersangka.

Dari 15 kasus ini diantaranya sabu 5 kasus dengan 8 tersangka, narkotika berupa ganja 2 kasus dengan 2 tersangka dan okerbaya 8 kasus dengan 8 tersangka.

BACA JUGA :
Kodam V/Brawijaya Umumkan Hasil Panda Catar Akademi TNI

Dari para tersangka tersebut yang memang sudah target operasi (TO) ada2 kasus dengan 3 tersangka yakni perkara sabu dan ganja. 

“Sedangkan non TO ada 13 kasus dengan 15 tersangka yakni perkara narkotika jenis sabu, ganja dan okerbaya,” ujar AKBP Rofik.

Selain itu, Polres Lumajang juga mengungkap 14 kasus perjudian dengan 16 tersangka, 4 kasus premanisme dengan 9 tersangka. Sedangkan pornografi dan prostitusi 1 kasus dengan 1 tersangka.

BACA JUGA :
*Dandim 0822/Bondowoso Mendorong Kepedulian Sosial di Acara Buka Puasa Bersama*

“Total dari 20 kasus, kami mengamankan 27 tersangka dengan rincian 14 tersangka kasus perjudian, 4 tersangka premanisme, prostitusi dan pornografi 1 tersangka,” ujar AKBP Rofik.

AKBP Rofik mengungkapkan, total barang bukti berhasil diamankan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 33,34 gram, dan okerbaya 1.306 butir.

“Kami juga mengamankan ganja 76,50 gram, dan 1 tanaman ganja tinggi 27 cm dan 14 cm.

AKBP Rofik mengatakan, masing-masing tersangka kasus narkotika jenis sabu akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, ganja dikenakan pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dan okerbaya Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 dan 3. 

BACA JUGA :
Setiap Saat Siap Bergerak Membantu Petani Babinsa Bantu Warga Penyemprotan Hama Tanaman Jagung

“Tujuan dari operasi ini agar situasi Kamtibmas selama Ramadhan di Lumajang kondusif. Umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa bisa berjalan dengan khidmat,” pungkasnya. (Yudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *